Selasa, 24 Februari 2026

(cp.29) BIDAYATUL MUJTAHID 1-2



Profil Kitab Bidâyat al-Mujtahid 

Ibnu Rusyd adalah seorang ilmuwan yang berlatar berlakang lintas disiplin ilmu, ketika ushûl fiqh yang diintegrasikan dengan fiqh dalam kitab Bidâyat al-Mujtahid, maka mempunyai keistimewaan dibanding karya ushûl fiqh dan fiqh yang ditulis oleh ulama lain. Biasanya para ulama menulis fiqh dan ushûl fiqh secara terpisah. Misalnya Imam al-Syâfi’i menulis ushûl fiqh dalam al-Risalah, dan menulis fiqh dalam al-Umm. Bahkan ada ulama yang menulis ushûl fiqh, tetapi tidak dengan fiqh yang merupakan realisasi ushûl fiqhnya itu. Misalnya al-Gazâlî menulis al-Mushtasfa dalam bidang ushûl fiqh, tetapi karya spesifik fiqhnya tidak ada, justru yang populer adalah karyanya yang memadukan antara fiqh dan tasawuf, yang kering dari ushûl fiqh, seperti Ihya’Ulum Al-Dîn dan Bidâyat al-Hidâyah. Ada juga ulama yang mempunyai karya monumental dalam bidang fiqh, tetapi karya ushûl fiqh -nya tidak ditemukan; seperti al-Nawawi yang menulis kitab Muhadzab dan Majmu’ untuk karya fiqh tanpa ushûl fiqh, dan masih banyak contoh lagi yang dapat dikemukakan.

Tujuan akhir dari beberapa aliran atau madzhab fiqh yang mempunyai tokoh yang menulis fiqh muqarin (fiqh perbandingan) adalah ingin memenangkan madzhab yang didukungnya. Ada karya Ibn Taymiyah (w. 728 H) dari madzhab Hanbali yakni Majmû’ Fatawa i, dan karya al-Nawawi (w.676 H) dari madzhab Syâfi’i yakni Majmu’, dan kitab karya Ibn Rusyd (w. 597 H) dari madzhab Maliki yakni Bidâyah al-Mujtahid , dan kitab karya Muhammad bin al-Hasan  al-Syaybani (w.189 H ), dari madzhab Hanafi yakni al-Hujjah ‘Ala Ahl al - Madinah , dan kitab al-Khilaf fi al -Ahkâm karya Abû Ja’far Muhammad al-Thusi (w.460 H) dari madzhab Syî’ah Imamiyah.19

Penerapan teori ushûl fiqh sekaligus produk hukum (istinbâth ) dari masing-masing madzhab yang dijelaskan secara singkat dan integral hanya dilakukan Ibn Rusyd dalam Bidâyat al- Mujtahid ini. Ibn Rusyd dalam menyampaikan pandangan- pandangan ulama, tak lupa salalu menyisipkan dalil serta wajh dilalah - nya (cara pengambilan dalil), sehingga pembaca dimungkinkan untuk mengetahui proses pembentukan hukum tersebut, bukan sekadar taklid buta.20

Kitab Bidâyah al-Mujtahid merupakan kitab fiqh muqârin yang memuat pendapat-pendapat Imam Madzhab dalam menentukan suatu hukum Islâm. Dalam Bidâyat al-Mujtahid dibahas berbagai persoalan fiqhiyah diantaranya bab thaharah, shalat, zakat, merawat jenazah, haji, jihad, kurban, sumpah, nazar, makanan dan minuman, nikah, talak, li’an , diyat, pesanan, ‘ariyah, barang temuan, sewa menyewa, dan lain sebagainya. Semua masalah yang diungkapkan oleh Ibn Rusyd di dalamnya terjadi perselisihan di antara ulama karena adanya perbedaan penafsiran ataupun metode dalam memutuskan sebuah masalah hukum.

Ibn Rusyd yang sangat populer di Barat dan Timur itu mengutip pendapat imam madzhab empat secara jeli dengan studi banding, bahkan melampaui madzhab lain di luar madzhab empat. Ia tidak hanya berhenti pada kutipan, tetapi memberi opini terhadap aneka pendapat itu dengan argumentasi berdasarkan ayat-ayat suci al-Qur’ân, al-sunnah, ijmâ’ dan qiyâs, bahkan sampai pada mashâlih al - Mursalah, istihsân dan urf.

Dengan demikian, menurut Ibn Rusyd, kriteria kefaqihan tidak dapat diukur dengan jumlah dan kuantitas al-masâil al -fiqhiyah yang dihapal, tetapi diukur dengan kemampuan meng-istinbâth hukum langsung dari al-Qur’ân, al-Sunnah dan sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan kedua sumber tersebut, melalui proses rasionalisasi yang memadai berdasarkan kaidah-kaidah linguistik dan teori ushûl fiqh.21

DOWNLOAD DISINI format pdf

(cp.29) BIDAYATUL MUJTAHID 1

(cp.29) BIDAYATUL MUJTAHID 2


Metode Ijtihâd Ibn Rusyd dalam Bidâyat al-Mujtahid

Ibn Rusyd menjelaskan dalam mukadimah Bidâyat al-Mujtahid bahwa tujuan dari penulisan kitab ini adalah untuk mengulas problematika hukum Islâm yang disepakati dan yang diperselisihkan, lengkap dengan dalil dan argumentasinya. Di samping itu dijelaskan pula sebab-sebab terjadinya perselisihan, yang pada umumnya berkisar pada masalah pengertian nash dalam syara’ .22 Pengertian inilah yang dapat menghasilkan kesepakatan di kalangan para pakar hukum Islâm atau justru menjadi bahan perselisihan pendapat di kalangan mereka semenjak masa sahabat sampai masa taklid.

Ibn Rusyd dalam mukadimah Bidâyat al-Mujtahid, menyebutkan bahwa hukum Islâm terbentuk harus bersumber dari al-Qur’ân, al-Sunnah. kedua sumber tersebut biasa dinamakan dengan nash. Dengan berkembangnya Islâm dan persoalan-persoalan baru muncul dengan pesat mengakibatkan para fuqaha merasa kesulitan untuk menyelesaikan semua persoalan tersebut hanya dengan bersandar pada nash.

Dan ketika problem hukum yang ketentuannya tidak terdapat dalam nash maka diupayakan dapat diketahui hukumnya melalui metode analogi (qiyâs). Sedangkan menurut Zhahiri dan Syî’ah Imamiyah, qiyâs dalam hukum Islâm itu batal. Madzhab Zhahiri tidak mengakui adanya ‘illat nas h dan tidak berusaha untuk mengetahui sasaran dan tujuan nash, termasuk menyingkap alasan-alasannya guna menetapkan suatu kepastian hukum yang sesuai dengan ‘illat .23 Oleh karena itu, semua problem yang ketentuan hukumnya tidak dibicarakan dalam nash syar’i berarti tidak ada hukumnya.

Dalam   mukadimah   Bidâyat    al-Mujtahid        Ibn   Rusyd mengatakan, kata-kata, perbuatan dan taqrir Nabî, yang kemudian menjadi salah satu sumber hukum Islâm itu, ada empat macam. Tiga di antaranya sudah disepakati dan satu masih diperselisihkan. Tiga yang disepakati itu adalah: (1) kata umum (lafazh ‘âmm) dengan maksud sesuai dengan keumumannya; (2) kata khusus (lafazh khâsh) dengan maksud sesuai dengan kekhususannya; (3) kata-kata yang mempunyai pengertian umum, tetapi menghendaki pengertian yang khusus, atau kata-kata khusus yang menghendaki pengertian umum.24

Tiga macam kata-kata di atas kadang-kadang menggunakan istilah sebagai berikut: (1) al-tanbih bi al -a’lâ ila al -adnâ (penegasan ketentuan yang lebih rendah dengan ketentuan yang lebih tinggi); (2) al-tanbih bi al -adnâ ‘ala al -a’lâ (penegasan ketentuan yang lebih tinggi dengan ketentuan yang lebih rendah); (3) al-tanbih ‘alâ al musawi bi al- musawi (penegasan ketentuan yang setara dengan ketentuan yang setara)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar