Rabu, 18 Februari 2026

(cp.42) TERJEMAH TAFSIR AL-QURTHUBI 01-20

 


Nama kitab: Terjemah Tafsir Al-Qurthubi

Judul lengkap:Al-Jamik li Ahkam al-Quran wa al-Mubayyin lima Tadhammanahu min al-Sunnah wa Ay al-Quran (الجامع لأحكام القرآن، والمبين لما تضمنه من السنة وأي الفرقان)

Nama penafsir / mufassir: Syamsuddin Al-QurtubiN

ama lengkap: al-Imam Abu Abdillah Muhammad ibn Ahmad al-Anshari al-Qurthubi ( الإمام أبو عبد الله محمد بن أحمد الأنصاري القرطبي)

Lahir: 1214, Córdoba, Spanyol

Wafat: April 29, 1273 (usia 59 tahun), Minya, Mesir

Biografi Syamsuddin Al-Qurtubi

Nama lengkap al-Qurţubī adalah Abu Abdillāh Muĥammad Ibn Aĥmad Abu Bakr Ibn al-Farĥ al-Anshārī al-Khazrajī al-Andalusī. Belum didapatkan data yang pasti kapan al-Qurţubī dilahirkan, hal ini mungkin terjadi karena pada zaman dahulu memang sering sekali seorang ulama sebagai orang yang terkenal, orang besar, dicatat saat wafatnya, tetapi terkadang tidak diketahui dan dicatat hari kelahirannya, karena budaya mencatat tanggal lahir belum memasyarakat, akan tetapi di dalam buku

Ensiklopedi Agama dan Filsafat dicantumkan bahwa al-Qurţubī dilahirkan di Cordova (Spanyol) tahun 486 H/1093 M dan wafat pada bulan syawal tahun 567 H/1172 M. Terdapat sedikit perbedaan dengan apa yang ditulis oleh al-Dzahabi dalam kitab Tafsīr wa al-Mufassirūn tentang tahun wafat al- Qurţubī, yakni tertulis bahwa al-Qurţubī wafat pada bulan syawwāl tahun 671 H . 

Al-Qurţubī adalah seorang yang menempati kedudukan penting di kalangan ahli ilmu khususnya di bidang ayat-ayat hukum yang terdapat dalam al-Qur’ān. Dalam hidupnya ia menumpahkan perhatiannya dalam bidang karangan yang bersifat ilmiah sehingga banyak buku yang telah disusunnya, antara lain yaitu kitab Tafsir al-Jāmi’ li Aĥkām al-Qur’ān dan inilah kitab yang dipersembahkan dan termasuk kitab tafsir yang paling agung serta mempunyai banyak manfaat. Dalam kitab tafsir ini banyak terdapat kisah-kisah sejarah dan pemantapan pendalaman akan hukum- hukum al-Qur’ān, serta memberikan dalil-dalil yang diperlukan, dalam kitab ini dikaji pula tentang qira’ah-qira’ah, i’rāb, dan nasikh wa mansukh suatu bacaan. Selain kitab ini al-Qurţubī juga tercatat pernah menulis kitab-kitab lain, diantaranya seperti kitab Syarĥ Asmā’illāh al-Husnā, al-Tidzkar fi Afdhal al-Ażkār, Syarh al-Taqasshī, al-Tażkirah bi Umūr al-Ākhirah dan Qam’u al-Ĥirsh bi al-Zuhd wa al-Qana’ah wa Raddu Dzālik al-Su’āl bi al-Kutub wa al-Syafā’ah.6 Ibn Farqum berkomentar tentang kitab ini, dia berkata: ” saya belum pernah menemukan karangan yang lebih baik dari kitab ini ”, hal tersebut dikarenakan hikmah-hikmah yang terkandung dalam kitab ini, dan lain sebagainya.

Sebenarnya yang ingin dicapai oleh imam al-Qurţubī dalam penafsirannya, yakni agar al-Qurţubī dapat memberikan faedah yang banyak kepada halayak ramai. Dan al-Qurţubī lebih cenderung membahast entang hukum karena persoalan inilah yang paling sering terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Profil Tafsir Al-Qurthubi 

Imam al-Qurţubī berhasrat besar untuk menyusun kitab Tafsir yang juga bernuansa fiqh dengan menampilkan pendapat imam-imam madzhab fiqh dan juga menampilkan hadis yang sesuai dengan masalah yang dibahas. Selain itu kitab tafsir yang telah ada sedikit sekali yang bernuansa fiqih. Karena itulah Imam al-Qurţubī menyusun kitabnya dengan tujuan agar dapat mempermudah masyarakat, karena disamping menemukan tafsir yang ditulisnya, juga akan mendapatkan banyak pandangan imam madzhab fiqh, hadis-hadis Rasulullah saw maupun pandangan para ulama mengenai masalah yang dibahas di dalam kitab tafsirnya.

Penafsiran yang dilakukan oleh al-Qurţubī berdasarkan pada pendapat-pendapat para ulama yang dalam ilmu al-Qur’an biasa digolongkan pada tafsir bi al-Ra’yi. Karena al-Qurtubi sangat luas dalamm engkaji ayat-ayat hukum. Ia mengemukakan masalah-masalah khilafiah, mengetengahkan dalil bagi setiap pendapat dan mengomentarinya serta tidak fanatik terhadap madzhabnya, yakni madzhab Maliki. 

Langkah-langkah yang dilakukan oleh al-Qurţubī dalam menafsirkan al-Qur’ān dapat dijelaskan dengan perincian sebagai berikut:

  • Memberikan kupasan dari segi bahasa.
  • Menyebutkan ayat-ayat lain yang berkaitan dan hadis-hadis dengan menyebut sumbernya sebagai dalil.
  • Mengutip pendapat para ulama dengan menyebut sumbernya sebagai alat untuk menjelaskan hukum-hukum yang berkaitan dengan pokok bahasan.
  • Menolak pendapat yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam.
  • Mendiskusikan pendapat ulama dengan argumentasi masing- masing, setelah itu melakukan tarjih dan mengambil pendapat yang dianggap paling benar.

Langkah-langkah yang ditempuh al-Qurţubī ini masih mungkin diperluas lagi dengan melakukan penelitian yang lebih seksama. Satu hal yang menonjol adalah adanya penjelasan panjang lebar mengenai persoalan fiqhiyah merupakan hal yang sangat mudah ditemui dalam tafsir ini

Al-Farmawi membagi corak tafsir menjadi tujuh corak tafsir, yaitu corak tafsir al-Ma’śūr, al-Ra’yu, Shūfī, Fiqhī, Falsafī, ‘Ilmī dan Adabī Ijtimā’ī. Para pengkaji tafsir memasukkan tafsir karya al-Qurţubī ke dalam tafsir yang mempunyai corak (laun) Fiqhī, sehingga sering disebut tafsir Aĥkām. Karena dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’ān lebih banyak dikaitkan dengan persoalan-persoalan hukum.


Download Terjemah Tafsir Al-Qurthubi



KOLEKSI ARTIKEL AL-ISLAM
By: adzjio.blogspot.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar